Langsung ke konten utama

Jenis, usia dan peruntukan pahala hewan kurban (#3)

 

 
Jelang Idul Adha #3: Jenis, usia dan peruntukan pahala hewan kurban 
 

Jenis hewan kurban

Hanya unta, kerbau, sapi, kambing dan domba yang bias disembelih sebagai hewan kurban. Hal ini berdasar firman Allah Ta’ala:

(وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ)

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (hewan kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj [22]: 34)

Juga berdasar hadits shahih:

عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ»

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali yang telah berusia dua tahun atau lebih, kecuali jika kalian mengalami kesulitan, maka kalian boleh menyembelih domba berusia satu tahun lebih.” (HR. Muslim no. 1963, Abu Daud no. 2797, Ibnu Majah no. 3141 dan Ahmad no. 14348)

Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi berkata: “Para ulama mengatakan musinnah adalah hewan yang telah berusia dua tahun atau lebih baik dari jenis unta, sapi maupun kambing. Hadits ini secara tegas menyatakan tidak boleh menyembelih hewan yang baru berusia setahun lebih untuk selain domba dalam kondisi apapun. Hal ini merupakan perkara yang telah disepakati.” (An-Nawawi, Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 13/117)

Imam An-Nawawi juga mengatakan: “Para ulama telah sepakat bahwasanya tidak sah menyembelih hewan kurban kecuali dengan unta, sapi dan kambing.” (An-Nawawi, Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 13/117)

Hewan kurban yang gemuk dan berdaging lebih diutamakan

Diutamakan untuk menyembelih hewan kurban yang paling baik kondisi fisiknya, paling gemuk badannya dan paling banyak dagingnya. Sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam
.
عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: «ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا»

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam berkurban dengan dua ekor domba berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri. Beliau membaca bismillah dan mengucapkan takbir serta meletakkan telapak kaki beliau pada sisi leher kedua domba tersebut.” (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” إِذَا ضَحَّى اشْتَرَى كَبْشَيْنِ عَظِيمَيْنِ، سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، أَمْلَحَيْنِ مَوْجُوئَيْنِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam akan berkurban, beliau membeli dua ekor domba yang besar, gemuk, bertanduk, berwarna putih kehitam-hitaman dan dikebiri…” (HR. Ibnu Majah no. 3122 dan Ahmad no. 25843. Syaikh Syu’aib al-Arnauth berkata: Hadits ini shahih lighairih)

عَنْ أَبِي رَافِعٍ مَوْلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا ضَحَّى اشْتَرَى كَبْشَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ،

Dari Abu Rafi’ Mawla Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam jika akan berkurban, beliau membeli dua ekor domba yang gemuk, bertanduk, dan berwarna putih kehitam-hitaman…” (HR. Ahmad no. 27190, Al-Bazzar no. 1208, Al-Hakim 2/425, dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam al-Kabir no. 920. Sanadnya lemah karena perawi Ali bin Husain tidak bertemu Abu Rafi’ dan Abdullah bin Muhammad bin Aqil adalah perawi yang lemah. Namun kelemahan sanad hadits ini telah dikuatkan oleh hadits-hadits shahih sebelumnya)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata: “Hewan pejantan lebih utama daripada hewan yang dikebiri dilihat dari sisi kesempurnaan fisiknya, karena tiada satu bagian pun dari anggota tubuhnya yang hilang. Adapun hewan yang dikebiri lebih utama dari hewan pejantan dilihat dari sisi biasanya dagingnya lebih baik (lebih banyak).”

Satu kambing mewakili satu orang, satu sapi atau unta mewakili tujuh orang

Satu ekor kambing atau satu ekor domba sah untuk berkurban bagi seorang individu. Adapun satu ekor kerbau, sapi atau unta sah untuk berkurban bagi tujuh orang individu. Hal ini berdasar hadits shahih:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: «حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ»

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Kami menunaikan haji bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam, maka kami menyembelih seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim no. 1318, Abu Daud no. 2807 dan Tirmidzi no. 904)
Dalam riwayat yang lain:

خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ: «فَأَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ، كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ»

“Kami berangkat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam mengerjakan ibadah haji, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam memerintahkan kami untuk bergabung dalam menyembelih unta dan sapi, tiap tujuh orang di antara kami menyembelih satu ekor.” (HR. Muslim no. 1318)

Menyembelih seekor, cukup untuk satu keluarga

Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan umatnya. Setiap muslim yang memiliki kelapangan rizki sangat dianjurkan untuk menyembelih seekor kambing atau domba sebagai hewan kurban. Namun jika dalam sebuah keluarga terdapat beberapa orang, maka keluarga tersebut tidak harus menyembelih hewan kurban sebanyak anggota keluarganya. Jika keluarga tersebut menyembelih seekor hewan kurban, maka hal itu sudah cukup mewakili anggota keluarga lainnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih:

قَالَ عَطَاءُ بْنُ يَسَارٍ: سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ: كَيْفَ كَانَتِ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالَ: «كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ، فَصَارَتْ كَمَا تَرَى»

Atha’ bin Yasar berkata: “Saya bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu ‘bagaimana penyembelihan hewan kurban pada zaman Rasululullah Shallallahu ‘alaihi wa salam‘?” Maka ia menjawab: “Seorang sahabat biasanya menyembelih seekor domba untuk dirinya dan seluruh anggota keluarganya, sehingga mereka ikut makan dan memberikannya sebagai makanan [kepada orang-orang miskin]. Sampai akhirnya orang-orang membangga-banggakan diri, sehingga terjadilah apa yang engkau lihat saat ini [tiap orang menyembelih seekor, sehingga dalam satu keluarga menyembelih beberapa ekor, pent] (HR. Tirmidzi no. 1505 dan Ibnu Majah no. 3147. Tirmidzi berkata: Hadits hasan shahih)

Menyembelih seekor, pahalanya untuk banyak orang

Di antara bentuk kemudahan lainnya di dalam Islam adalah pahala menyembelih seekor hewan kurban tidak hanya akan diperoleh orang yang menyembelihnya saja. Pahala seekor hewan kurban yang disembelih bisa diperuntukkan bagi diri pribadi orang yang berkurban, anggota keluarganya, kerabatnya dan kaum muslimin secara umum. Sebagaiamana hal itu dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam.

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ، وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ، وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ، فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ، فَقَالَ لَهَا: «يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ» ، ثُمَّ قَالَ: «اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ» ، فَفَعَلَتْ: ثُمَّ أَخَذَهَا، وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ، ثُمَّ ذَبَحَهُ، ثُمَّ قَالَ: «بِاسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ، ثُمَّ ضَحَّى بِهِ»

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam memerintahkan (untuk membeli) seekor domba yang bertanduk dengan ciri kaki-kakinya hitam, perutnya hitam dan sekitar matanya hitam. Domba itu dibawa kepada beliau untuk disembelih sebagai kurban, maka beliau berkata kepada Aisyah: ‘Wahai Aisyah, ambilkan pisau besar!’ Beliau lalu berkata: ‘Tajamkanlah pisau itu dengan batu!’ Aisyah mengerjakan perintah tersebut. Lalu beliau mengambil pisau tersebut, mengambil domba dan membaringkannya, kemudian akan menyembelihnya. Beliau membaca doa: ‘Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad!’ Beliau lantas menyembelihnya. (HR. Muslim no. 1967, dan Abu Daud no. 2792)

عَنْ أَبِي رَافِعٍ مَوْلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا ضَحَّى اشْتَرَى كَبْشَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَإِذَا صَلَّى وَخَطَبَ النَّاسَ أَتَى بِأَحَدِهِمَا وَهُوَ قَائِمٌ فِي مُصَلَّاهُ فَذَبَحَهُ بِنَفْسِهِ بِالْمُدْيَةِ، ثُمَّ يَقُولُ: ” اللهُمَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيعًا مِمَّنْ شَهِدَ لَكَ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لِي بِالْبَلَاغِ “، ثُمَّ يُؤْتَى بِالْآخَرِ فَيَذْبَحُهُ بِنَفْسِهِ وَيَقُولُ: ” هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ “، فَيُطْعِمُهُمَا جَمِيعًا الْمَسَاكِينَ وَيَأْكُلُ هُوَ وَأَهْلُهُ مِنْهُمَا، فَمَكَثْنَا سِنِينَ لَيْسَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي هَاشِمٍ يُضَحِّي قَدْ كَفَاهُ اللهُ الْمَئُونَةَ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْغُرْمَ،

Dari Abu Rafi’ mawla Rasulullah Shallalllahu ‘alaihi wa salam bahwasanya Rasulullah Shallalllahu ‘alaihi wa salam jika menyembelih hewan kurban, beliau membeli dua ekor domba yang gemuk, bertanduk dan putih. Jika beliau telah menunaikan shalat Idul Adha dan menyampaikan khutbah, beliau mendatangi salah seekor domba tersebut, beliau berdiri di tempat shalat dan menyembelihnya sendiri dengan sebilah pisau besar, lalu beliau berdoa: “Ya Allah, hewan kurban ini untuk seluruh umatku yang bersaksi atas keesaan-Mu dan bersaksi atas penyampaian risalah olehku (mengucapkan dua kalimat syahadat).”

Beliau lalu mendatangi domba lainnya dan menyembelihnya sendiri, lalu berdoa: “Ya Allah, hewan kurban ini untuk Muhammad dan keluarga Muhammad.” Beliau menyerahkan semua daging kedua domba tersebut kepada orang-orang miskin, beliau dan keluarga beliau juga ikut makan dari daging kedua domba tersebut. Maka selama bertahun-tahun tidak ada seorang pun dari Bani Hasyim (marga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam) yang menyembelih hewan kurban. Allah telah mencukupi Bani Hasyim dengan penyembelihan yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam dan (menghindarkan mereka dari) hutang.” (HR. Ahmad no. 27190, Al-Bazzar no. 3867, Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam al-Kabir no. 920, 2/425 dan Al-Baihaqi no. 19009. Al-Hafizh Nuruddin al-haitsami berkata: Sanadnya hasan)

Hadits ini memiliki penguat dari riwayat Jabir bin Abdullah, Hudzaifah bin Asid, Abu Sa’id al-Khudri, Anas bin Malik dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْأَنْصَارِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَبَحَ يَوْمَ الْعِيدِ كَبْشَيْنِ، ثُمَّ قَالَ حِينَ وَجَّهَهُمَا: ” إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ، حَنِيفًا مُسْلِمًا، وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، إِنَّ صَلَاتِي، وَنُسُكِي، وَمَحْيَايَ، وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا شَرِيكَ لَهُ، وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ، وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ، بِسْمِ اللهِ، واللهُ أَكْبَرُ، اللهُمَّ مِنْكَ، وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ، وَأُمَّتِهِ “

Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari bahwasanya Rasulullah Shallalllahu ‘alaihi wa salam bahwasanya Rasulullah Shallalllahu ‘alaihi wa salam menyembelih dua ekor domba pada hari raya, pada saat menghadapkan kedua domba itu ke arah kiblat untuk disembelih, beliau berdoa:
“Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Allah Yang menciptakan langit dan bumi, aku seorang yang beragama lurus dan muslim, dan aku bukan termasuk golongan musyrik. Sesungguhnya shalatku, penyembelihan hewan kurbanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah rabb seluruh alam. Tiada sekutu bagi-Nya, demikian itulah aku diperintahkan dan aku orang yang pertama berserah diri kepada-Nya. Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, hewan sembelihan ini untuk-Mu semata dan milik-Mu semata, dari Muhammad dan umatnya.” (HR. Abu Daud no. 2795, Ibnu Majah no. 3121, Ahmad no. 15022, Ad-Darimi no. 1946, Ibnu Khuzaimah no. 2899, Al-Hakim no. 1716, Al-Baihaqi no. 19184 dan lain-lain. Syaikh Syu’aib al-Arnauth berkata: Sanad ini bisa naik menjadi hasan)

Wallahu a’lam bish-shawab.
(muhibalmajdi/arrahmah.com)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadilah penghapal Alquran

Kita akan segera dilupakan!