Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2013

Jenis, usia dan peruntukan pahala hewan kurban (#3)

Gambar
        Jenis hewan kurban Hanya unta, kerbau, sapi, kambing dan domba yang bias disembelih sebagai hewan kurban. Hal ini berdasar firman Allah Ta’ala: (وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ) “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (hewan kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka.” ( QS. Al-Hajj [22]: 34 ) Juga berdasar hadits shahih: عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ» Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali yang telah berusia dua tahun atau lebih, kecuali jika kalian mengalami kesulitan, maka kalian boleh menyembelih domba berusia satu tahun lebih.” ( HR. M

Anjuran menyembelih hewan kurban "udhiyah" (#2)

Awal waktu menyembelih hewan kurban Awal waktu menyembelih hewan kurban adalah setelah dilaksanakan shalat Idul Adha bagi orang-orang yang melaksanakan shalat Idul Adha, misalnya penduduk sebuah desa atau kota. Atau kira-kira setelah waktu dilaksanakannya shalat Idul Adha bagi orang-orang yang tidak melaksanakan shalat Idul Adha, misalnya orang-orang yang melakukan perjalanan jauh. Barangsiapa menyembelih hewan ternaknya sebelum dilaksanakan shalat Idul Adha, maka ia belum dianggap melakukan penyembelihan hewan kurban. Hewan ternak yang ia sembelih bernilai penyembelihan biasa dan daging biasa, bukan daging hewan kurban. عَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسْكِ فِي شَيْءٍ» Dari Barra’ bin Malik radhi

Anjuran menyembelih hewan kurban "udhiyah" (#1)

Gambar
      Saat ini umat Islam sedang berada pada pekan ketiga bulan haram, Dzulqa’dah. Dalam waktu dekat umat Islam akan memasuki bulan haram lainnya, Dzulhijah. Bulan Dzulhijah merupakan bulan yang istimewa bagi kaum muslimin di seluruh dunia. Pada bulan tersebut terdapat sejumlah ibadah yang khas, seperti haji dan penyembelihan hewan kurban (udhiyah) pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyri’. Pengertian hewan kurban “udhiyah” Hewan kurban atau dalam istilah syariat disebut udhiyah adalah hewan ternak (kambing, sapi, kerbau atau unta) yang disembelih pada hari raya Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijah) dan hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah) semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Dalil-dalil pensyariatan hewan kurban “udhiyah” Penyembelihan hewan kurban disyariatkan berdasarkan dalil-dari dari Al-Qur’an, Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan ijma’ ulama. Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala: (فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ)

Multi Level Marketing: Antara Halal dan Haram

Assalamualaikum wr wb. Pak ustadz yang dirahmati Allah swt, Saya ingin bertanya mengenai penjualan barang dengan sistim multilevel apakah dibolehkan dalam agama Islam? Mengingat cara penjualannya yaitu kita mendapat laba dari posisi kita. Misalnya pertama kita jadi dealer dapat untung/ komisi 25%, dalam waktu misalnya 1 bulan, penjualan kita mencapai target dan merekrut anggota baru berart kita naik tingkat dan mendapat komisi 40%. Begitu seterusnya, sampai-2 bisa mendapat komisi lebih dari 50%. Berarti harga barang itu sebetulnya murah. Karena untuk komisi itulah jadi mahal. Nah yang seperti itu boleh tidak, Pak Wassalam, Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Secara umum, mengambil keuntungan dalam sebuah mata rantai pemasaran tidak terlarang. Bahkan komisi itulah yang selama ini mendasari setiap bentuk pemasaran produk, mulai dari pabrik ke distributor, agen hingga ke tingkat pengecer. Bedanya nyaris tidak ada, kecuali di dalam sistem MLM, semua pengecer, bahkan samp

Halalkah Bisnis MLM dan Money Game?

Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori mu’amalat yang dibahas dalam bab Al-Buyu’ (Jual-beli) yang hukum asalnya dari aspek hukum jual-belinya secara prinsip boleh berdasarkan kaidah fiqih sebagaimana dikemukakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya” . (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/344). Hal itu tentunya selama bisnis yang dilakukan memenuhi unsur syariah yaitu bebas dari unsur-unsur haram diantaranya; Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga); Dari Abdullah bin Mas’ud ra. berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375) Gharar (Kontrak yang tidak Le