Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2013

Syarat-syarat penyembelihan hewan kurban (#4)

Gambar
      Syarat-syarat penyembelihan hewan kurban 1. Hewan kurban yang akan disembelih adalah milik sepenuhnya orang yang akan berkurban, bukan milik orang lain (misalnya hewan hasil curian) dan tidak ada keterkaitan milik dengan orang lain (misalnya hewan yang digadaikan). 2. Hewan kurban berasal dari jenis hewan ternak tertentu yaitu unta, sapi, kerbau, kambing dan domba. Selain hewan-hewan ternak tersebut tidak sah untuk disembelih sebagai hewan kurban. 3. Waktu penyembelihan adalah setelah shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijah dan berlanjut sampai sebelum matahari tenggelam pada hari terakhir tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijah. 4. Usia hewan kurban harus memenuhi ketentuan syariat. Usia minimal unta, kerbau, sapi dan kambing yang akan disembelih adalah dua tahun atau lebih. Adapun usia minimal domba yang akan disembelih adalah satu tahun atau lebih. Hal ini berdasarkan hadits shahih: عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: